Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Kamis, Desember 28, 2017

LRT Sumatera Selatan


Dibangun  berdasarkan Perpres 116 tahun 2015 jo Perpres 55 tahun 2016, yang salah satu tujuannya adalah mendukung transportasi Asian Games XVIII di Jakarta dan Palembang.
LRT Sumsel merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sesuai Perpres 3 tahun 2015
Untuk mendukung agar pembangunan PSN berjalan lancar telah diterbitkan Inpres 1 tahun 2016.
Rute: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - OPI
Panjang jalur 23,4 km
Jumlah stasiun 13
Jumlah depo 1, terletak di Jakabaring
Tenaga listrik (third rail 750 VDC), disupply dari 13 substation
Jenis kontruksi: elevated dengan slab track, gauge 1067mm
Kontraktor: PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan lingkup pekerjaan jalur layang, stasiun, fasilitas operasi, dan depo
Konsultan supervisi: SMEC International Pty Ltd in Association with Oriental Global Consultant
Operator: PT Kereta Api Indonesia (Persero), termasuk pengadaan sarana.













































Sabtu, Mei 14, 2016

Perlukah meredefinisi jenis-jenis kereta api di Indonesia?

Perlukah meredefini jenis kereta api di Indonesia?

Apakah sudah "pas" definisi jenis-jenis KA di Indonesia menurut UU 23/2007?

Jenis-jenis KA menurut UU23/2007 tentang Perkeretaapian:
1. KA kecepatan normal
2. KA kecepatan tinggi
3. KA Monorel
4. KA Motor Induksi Linear
5. KA Gerak Udara
6. KA Levitasi Magnetik (maglev)
7. Trem
8. Kereta gantung

Sedangkan Perkeretaapian menurut fungsinya:
1. Perkeretaapian Umum (perkotaan dan antarkota)
2. Perkeretaapian Khusus

Pertanyaan sederhana, sasuk dalam jenis KA apa jika  KA Maglev yang kecepatannya tinggi atau KA Maglev yang kecepatannya normal? Atau monorel yang kecepatannya 80 km/jam?

Definisi KA sebenarnya dapat dikelompokkan berdasarkan:
1. Kecepatan (rendah, normal, tinggi)
2. Sumber Penggerak (listrik, diesel, magnet, udara, motor induksi, dll)
3. Konstruksi prasarana (dgn balas, slab track, beton, kawat baja, dll)

Bandingkan dgn klasifikasi sistem perkeretaapian menurut sumber lain "railway operation and control"-nya Joern Pachl, seperti di bawah ini:
1. Perkeretaapian standard:
     a. Perkeretaapian utk angkutan umum.
     b. Perkeretaapian utk industri:
          1) tersambung dgn jaringan perkeretaapian utk angkutan umum
           2) tdk tersambung dgn jaringan perkeretaapian utk angkutan umum.
2. Sistem kereta ringan
      a. Trem dan sejenisnya
      b. Perkeretaapian listrik lokal
      c. Subway, Metro
3. Sistem perkeretaapian khusus
     a. Sistem monorel
     b. Perkeretaapian khusus pegunungan
     c. Perkeretaapian khusus lainnya

Kamis, Maret 14, 2013

STATUS STASIUN KERETA API


STATUS STASIUN KERETA API

(MEMBEDAH DOKUMEN HUKUM UNTUK MEMPERJELAS STATUS STASIUN)

 
1.         Pengertian Prasarana Perkeretaapian

Sesuai UU 23/2007, prasarana perkeretaapian terdiri atas jalur KA, stasiun, dan fasilitas operasi.

2.         Kepemilikan Prasarana Perkeretaapian

PP 56/2009, Pasal 402

Prarasana perkeretaapian umum, baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi, terdiri atas barang milik negara (kekayaan negara yang tidak dipisahkan) dan kekayaan negara yang dipisahkan.
 
Kekayaan negara yang dipisahkan mekanismenya melalui PP penyertaan modal/ saham negara pada BUMN.

PP 6/2006, Pasal 1 angka 19

PMN adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

3.         Status stasiun kereta api

Untuk menganalisis status stasiun kereta api sebagai prasarana perkeretaapian dapat menggunakan pendekatan isitilah yaitu “prasarana pokok” sebagaimana PP 57/1990 dan ”bangunan stasiun” sebagaimana PP 56/2000

a.         PP 57/1990 – perubahan bentuk perusahaan kereta api dari Perjanka menjadi Perumka

Dalam PP 57/1990 terdapat istilah PRASARANA POKOK dalam Pasal 8 ayat (2), yang bunyinya kurang lebih sebagai berikut:

Kekayaan negara yang menjadi Modal Perumka = nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam di Perjanka KECUALI PRASARANA POKOK berupa:

1)     jalan kereta api

2)     perlintasan

3)     jembatan

4)     terowongan

5)     perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas

6)     tanah dimana bangunan tersebut terletak, serta

7)     tanah rumija dan rumaja.

 
Lalu bagaimana status stasiun kereta api, apakah termasuk yang di-PMN-kan?

Kalau memperhatikan PP 57/1990, Pasal 8 ayat (2), stasiun termasuk salah satu prasarana yang diPMN-kan.

Bagian stasiun mana yang diPMN-kan?

Sesuai PP 56/2009, stasiun terdiri atas emplasemen dan bangunan stasiun.

b.         PP 56/2000 – Penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT.KAI

Penambahan PMN berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang pembangunannya berasal dari APBN TA 1984/1985 s/d 1998/1999.

Dalam PP 56/2000 ini terdapat 9 gedung stasiun (Surabaya Pasarturi, Gambir, Kampung Bandan, Jayakarta, Cikini, Mangga Besar, Sawah Besar, dan Juanda, Tanah Abang) YANG SUDAH MENGALAMI PEMBANGUNAN KEMBALI ATAU REHABILITASI.

Pertanyaan dan jawaban berikut akan sangat membantu kejelasan status stasiun:

1)        kenapa 10 bangunan stasiun dimasukkan dalam PP 56/2000?

-       karena nilai bangunan dari ke-10 stasiun tersebut BERUBAH dan ini merupakan tambahan modal negara kepada BUMN PTKAI.

2)        bagaimana dengan tanah dimana bangunan stasiun tadi terletak?

-       tanah termasuk prasarana pokok yang tidak diserahkan

3)        bagaimana dengan bangunan stasiun2 yang lain?

-       karena nilai bangunan stasiun sejak PP 57/1990 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam PP 56/2000.

Dengan demikian jika tidak ada perubahan nilai atas bangunan stasiun karena rehabilitasi (misal Stasiun Tanahabang, Surabaya Pasarturi, Kampungbandan) atau perubahan nilai bangunan stasiun karena pembangunan kembali akibat jalur kereta dibuat elevated (misal Cikini, Gondangdia, Gambir, Juanda, Sawah Besar, Mangga Besar, Jayakarta). Jadi ke-10 bangunan stasiun tadi sebenarnya sudah diPMN-kan melalui PP 57/1990, dan karena terjadi perubahan nilai bangunan kemudian ditambahkan nilai bangunan tadi dalam PMN melalui PP 56/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke PT.KAI.

4)        kalau tidak ada 10 bangunan stasiun dalam PP 56/2000, bagaimana seluruh stasiun yang tidak disebut prasarana pokok?

-       sebagai kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal PT.KAI

5)        bagaimana kalau tidak ada pekerjaan pembangunan/rehabilitasi di 10 stasiun tadi?

-       jumlah/nilai PMN dalam PP 56/2000 berkurang

Pembangunan atau rehabilitasi 10 bangunan stasiun tadi terjadi sebelum tahun 1985, hal ini diperkuat dengan terbitnya Perpres 26/1982 tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kereta Api Jabotabek yang telah diubah dengan Perpres 67/1983. Yang menjadi bahan pertimbangan terbitnya Perpres 26/1982 adalah: agar semua pembangunan kereta api untuk angkutan kota di DKI dan Jabotabek HARUS TELAH BERFUNGSI pada tahun 1985.

Pada waktu itu terdapat pembangunan elevated track untuk lintas tengah (Cikini, Gondangdia, Gambir, Juanda, Sawah Besar, Mangga Besar, Jayakarta) serta rehabilitasi bangunan Stasiun Surabaya Pasarturi, Kampung Bandan, dan “over track” bangunan Stasiun Tanah Abang.

4.         Komponen Stasiun

Dalam PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, stasiun memiliki komponen empalesemen dan bangunan stasiun.

a.         emplasemen:

1)        jalan rel

2)        fasilitas pengoperasian kereta api

3)        drainase.

b.         bangunan stasiun:

1)        gedung

2)        instalasi pendukung seperti instalasi listrik, air, pemadam kebakaran

3)        peron.

Jika dicermati PP 56/2009 ini, maka:

a.         bangunan stasiun (disebut “gedung stasiun” dalam PP 56/2000) merupakan PRASARANA TIDAK POKOK yang merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui PP 57/1990 - perubahan bentuk badan usaha dari Perjanka menjadi Perumka.

b.         emplasemen, yang diartikan kumpulan “JALAN REL” di area stasiun dengan batas-batas tertentu dan dilengkapi dengan ALAT PENGAMAN (wesel dan sistem persinyalan), sesuai dengan PP 57/1990 merupakan prasarana pokok.

5.         Kesimpulan

Meskipun dalam PP 57/1990 tidak menyebut “stasiun sebagai prasarana pokok” berarti stasiun sudah di PMN-kan ke Perumka/PTKAI, dan jika kita membedah dokumen hukum, bahwa stasiun  yang sudah diPMN-kan tersebut hanya bangunan/gedung stasiun TIDAK TERMASUK TANAH DIMANA BANGUNAN STASIUN BERDIRI DAN TANAH YANG MERUPAKAN DAERAH KERJA STASIUN.

Stasiun harus dipilah2 agar diketahui mana yang benar-benar untuk kepentingan operasional kereta api dan mana yang bukan.

Sesuai PP 57/1990 dan PP 56/2000, maka:

a.         Stasiun yang komponennya EMPLASEMEN merupakan barang milik negara yang TIDAK DIPISAHKAN .

b.         Stasiun yang komponennya bangunan merupakan barang milik negara yang dipisahkan.

Senin, Oktober 22, 2012

Mengatasi Kemacetan di Jabodetabek

Wah...macet gak ketulungan....setiap hari orang akan mengeluh demikian.
Sampai kapan Jakarta macet terus? Kami mengusulkan beberapa langkah taktis kepada siapapun yang membaca tulisan ini, syukur-syukur tulisan ini dibaca oleh Bapak-Bapak pengambilan kebijakan dan keputusan.
Langkah-langkah berikut harus dikombinasikan sebagai formula mengatasi kemacetan. Memulai langkah hari ini dengan mengerahkan segala sumber daya, setelah 5 tahun ........ kemacetan hanya sebuah cerita yang telah lalu.

1. Bangun besar2an angkutan massal (kereta, busway), jangan cuma di Jakarta tapi sampai ke pinggiran Bodetabek.
2. Bangun sebanyak2nya fasilitas park and ride di daerah pinggiran Jakarta, baik di dekat akses tol maupun stasiun KA.
3. Himbau masyarakat utk tdk bawa kendaraan ke kantor, bagi yg tetap bawa, berlakukan tarif parkir yang tinggi minimum Rp100ribu per 2jam.
4. Berlakukan nomor kendaraan genap ganjil sesuai tanggal hari itu.
5. Berlakukan pajak progressive yg sangat tinggi untuk kepemilikan kendaraan yg kedua dst.
6. Hapus semua on street parking, kalau tdk mungkin kenakan tarif yang tinggi minimum Rp50ribu per jam dan awasi dengan ketat parkir liar.
7. Berlakukan 3 in 1 dengan konsisten, beri dispensasi bagi yg ingin privasi dgn wajib stiker yg tarifnya Rp10juta per bulan.
8. Mewajibkan instansi dan perusahaan menyediakan bus jemputan untuk karyawannya.
9. Beri subsidi dan insentif untuk angkutan umum dan perusahaannya agar berkembang dan maju dengan pelayananan yg bagus. Kondisi angkutan umum yang bagus dan nyaman akan menarik orang untuk berpindah dari mobil pribadi ke angkutan umum.
10. Ketika macet, contohnya di semanggi, prioritaskan bus2 umum yg penumpangnya berdesakan yg ingin masuk tol jangan disuruh jalan terus karena memprioritaskan mobil pribadi.
11. Abaikan ego sektoral, lakukan penegakan hukum dengan benar sehingga menimbulkan efek jera bagi pelanggar disiplin lalu lintas.

Semoga langkah-langkah penyelesaian di atas dapat mengurai benang kusut kemacetan di Jakarta, dan apabila Jakarta berhasil mengatasi kemacetan akan menjadi barometer bagi kota-kota lain untuk melakukan langkah serupa dalam upaya mengatasi kemacetan.

Keberhasilan mengatasi kemacetan akan mengurangi polusi, carbon, BBM, dll. kalau dikonversi dengan uang....wow besarnya gak ketulungan...tidak percaya? Atasi kemacetan dulu.....baru nanti akan merasakan manfaatnya.

Langkahnya bisa kombinasi, atau secara radikal kita lakukan semua langkah.....biaya bagaimana? pemerintah punya dana, hanya dibutuhkan political will saja. Penghematan subsidi BBM sudah dihitung akan menghemat anggaran Rp.40 trilyun, katakanlah 1/4 nya hasil penghematan dari Jabodetabek, selama 5 tahun sudah Rp 50 trilyun, cukupkan untuk melakukan langkah-langkah tersebut.

Mari dimulai dari kita sendiri dengan tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor !.

Rabu, Februari 08, 2012

Formulasi TAC

Catatan:
Tulisan ini masih KONSEP, kami berharap ada masukan dari pembaca untuk menyempurnakan
formulasi TAC


Status asset atas prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian yang ada sekarang ini terdiri atas prasarana yang beroperasi dan prasarana yang tidak beroperasi. Sedangkan menurut statusnya assetnya (PP 6 Tahun 2006) prasarana perkeretaapian terdiri atas barang milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah barang milik Negara yang sudahkan diserahkan ke BUMN untuk diusahakan yang mekanismenya melalui PMN (penyertaan modal Negara) dengan instrument PP (Peraturan Pemerintah).

Model penyelenggaraan
Model penyelenggaraan prasarana perkeretaapian mengikuti UU 23 Tahun 2007 dan PP 6 Tahun 2006.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian untuk:
a. kekayaan Negara yang dipisahkan tanggung jawab BUMN.
b. barang milik Negara tanggung jawab perawatan dan pengoperasian oleh Negara.

Penyelenggaraan parasarana atas kedua status asset tersebut mengikuti kententuan yang berlaku bagi korporasi dan juga harus memperhatikan rencana induk perkeretaapian dan kebijakan umum dan teknis dibidang perkeretaapian.

Bisnis atau pengusahaan atas prasarana
Dalam rangka memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, barang milik Negara, bisnis dan kepengusahaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk itu. Hal ini berarti pemerintah harus membentuk BUMN atau melalui BUMN yang sudah ada. Aturan main atas barang milik Negara tunduk pada UU Keuangan Negara dan PP 6 Tahun 2006.
Barang milik Negara yang diusahakan oleh BUMN, penggunaan prasarana oleh badan usaha lain baik BUMN maupun swasta akan dikenai charge karena BUMN yang menyelenggarakan prasarana tadi menanggung biaya perawatan dan pengoperasian.
Karena prasarana merupakan barang milik Negara, maka pemerintah wajib mengganti biaya pearawatan dan pengoperasian yang ditanggung oleh BUMN.
Selain merawat dan mengoperasikan prasarana, BUMN masih bisa mengusahakan prasarana yang menghasilkan pendapatan, misal disewakan, di-KSO-kan, dll, sehingga memberikan manfaat atau untung.

Formulasi TAC
Track Acces Charge (biaya penggunaan prasarana), biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian.
TAC meliputi komponen: jalur (termasuk jembatan dan terowongan), fasilitas operasi (sinyal, wesel, listrik aliran atas, telekomunikasi), dan stasiun.
Semua komponen tersebut dirawat, dioperasikan, dan diusahakan.

Jika TAC dianalogikan sebagai tarif, maka formulasi TAC secara umum adalah:

TAC (tarif) ≥ IM + IO - U

Dimana:
IM = biaya perawatan prasarana
IO = biaya pengoperasian prasarana
U = pendapatan dari usaha prasarana

Karena prasarana perkeretaapian terdiri atas kekayaan Negara yang dipisahkan dan barang milik Negara, maka akan muncul formulasi TAC turunan, yaitu:

TAC atas kekayaan Negara yang dipisahkan
BUMN menanggung biaya IM dan IO:

TAC (tarif) ≥ (IM + IO) - U ……………………………..(i)

atau dengan kata lain jika BUMN harus untung, maka pendapatan (U) harus lebih besar dari biaya (IM + IO), sehingga:

U ≥ IM + IO ……………………………………………..(ii)

hal ini karena BUMN menanggung biaya IM dan IO.

TAC atas barang milik Negara
Pemerintah menanggung IM dan IO, sementara U dianggap sebagai keuntungan BUMN

TAC (tarif) = IM + IO …………………………………..(iii)

- pemerintah tidak berorientasi bisnis
- pemerintah menanggung sepenuhnya IM dan IO tanpa memperhitungkan U
- membebani keuangan Negara
- U merupakan pendapatan yang sepenuhnya diberikan ke BUMN sebagai keuntungan untuk kelangsungan usaha.
- keuntungan pengoperasian prasarana akan memberikan keuntungan ekonomi yang
memberikan dampak secara makro yang sulit diuangkan.

Pemerintah menanggung IM, sementara IO diperhitungkan dengan U sebagai faktor pengurang:

TAC (tarif) ≥ IM + (IO – U) …………………………….(iv)

Sehingga besarnya IM dipengaruhi oleh selisih IO dengan U


- pemerintah tidak berorientasi bisnis
- pemerintah menanggung IM dan sebagian IO (U ≤ IO)
- tidak terlalu membebani keuangan Negara
- U disetor dahulu ke kas negara
- BUMN tetap mendapatkan keuntungan
- keuntungan pengoperasian prasarana akan memberikan keuntungan ekonomi yang memberikan dampak secara makro yang sulit diuangkan.

Dengan demikian formulasi TAC adalah:

TAC = TAC atas kekayaan Negara yang dipisahkan + TAC barang milik Negara

Dengan formulasi TAC

Alternative I:

TAC = {(IMknp + IOknp) – Uknp} + (IMbmn + IObmn)

Alternative II:

TAC = {(IMknp + IOknp) – U} + IMbmn + {(IObmn – Ubmn)}

Dimana:
IMknp = biaya perawatan prasarana kekayaan Negara yang dipisahkan
IOknp = biaya pengoperasian prasarana kekayaan Negara yang dipisahkan
Uknp = pendapatan dari pengusahaan prasarana kekayaan Negara yang dipisahkan
IMbmn = biaya perawatan prasarana barang milik Negara
IObmn = biaya pengoperasian prasarana barang milik Negara
Ubmn = pendapatan dari pengusahaan prasarana barang milik Negara

Setelah dipilih alternative, perlu ditentukan dasar pengenaan TAC:
- jenis kereta
- variable atas komponen prasarana (jalur, jembatan, terowongan, stasiun, peralatan sinyal, telokomunikasi dan listrik aliran atas, petugas operasional, dll)

Dasar pengenaan TAC menurut jenis kereta harus memperhatikan:
- total berat rangkaian kereta secara keseluruhan yang menggunakan prasarana (jalur, jembatan, terowongan)
- total km-ka secara keseluruhan yang menggunakan prasarana (utuilisasi prasarana)
- lama atau frekuensi kereta yang menggunakan prasarana (stasiun, peralatan sinyal, telekomunikasi dan listrik aliran atas, petugas operasional, dll)

Selasa, Februari 07, 2012

PENYELENGGARAAN DAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN

Dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dikenal dengan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian.

Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi: pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan pengusahaan.

Penyelenggaraan sarana perkeretaapian: pengadaan, perawatan, pengoperasian, dan pengusahaan.

Kedua model penyelenggaraan di atas pelaksanaannya oleh badan usaha. Hal ini berarti bahwa kedua model penyelenggaraan perkeretaapian dalam rangka bisnis atau pengusahaan, sehingga pelakunya adalah badan usaha bukan pemerintah.

Meskipun dalam UU 23/2007 juga menyebutkan bahwa ketika tidak ada badan usaha atau penyelenggaraan perkeretaapian secara ekonomi tidak menguntungkan, pemerintah dapat menyelenggarakan prasarana atau sarana perkeretaapian tetapi pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk itu. Jadi penyelenggaraan perkeretaapian oleh pemerintah dalam rangka bisnis atau pengusahaan harus melalui badan usaha penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian.

Bagaimana dengan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian yang selama ini dilakukan oleh pemerintah?

Pembangunan prasarana atau pengadaan sarana perkeretaapian oleh pemerintah adalah dalam rangka penyediaan akses transportasi untuk masyarakat. Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas tersedianya infrastruktur (prasarana) dan sarana perkeretaapian. Dengan demikian pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana oleh pemerintah tidak dalam rangka bisnis atau pengusahaan tetapi dalam rangka PENYEDIAAN atau menjamin ketersediaan infrastruktur dan sarana perkeretaapian.

Dalam Perpres 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 56 Tahun 2011. Perpres 67 Tahun 2005 menyiratkan bahwa penyediaan infratruktur adalah tanggung jawab pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomiaan dan kesejahteraan masyarakat. Skema kerjasama dengan swasta dikarenakan ketersediaan dana pemerintah yang terbatas, mempercepat pembangunan infrastruktur, menciptakan iklim investasi untuk mendorong badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara adil. Dengan demikian pembangunan infrastruktur dapat dilakukan bersama-sama dengan atau sendiri oleh swasta dengan model konsesi.

Apakah setelah membangun infrastruktur dan mengadakan sarana perkeretaapian pemerintah mengusahakan untuk bisnis? Setelah membangun infrastruktur dan mengadakan sarana perkeretaapian, pemerintah menyerahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal ini PT.KAI untuk dioperasikan, dirawat dan diusahakan (bisnis atau pengusahaan).

Dengan demikian pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana perkeretaapian oleh pemerintah dalam rangka penyediaan BUKAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN.