Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Sabtu, Mei 14, 2016

Perlukah meredefinisi jenis-jenis kereta api di Indonesia?

Perlukah meredefini jenis kereta api di Indonesia?

Apakah sudah "pas" definisi jenis-jenis KA di Indonesia menurut UU 23/2007?

Jenis-jenis KA menurut UU23/2007 tentang Perkeretaapian:
1. KA kecepatan normal
2. KA kecepatan tinggi
3. KA Monorel
4. KA Motor Induksi Linear
5. KA Gerak Udara
6. KA Levitasi Magnetik (maglev)
7. Trem
8. Kereta gantung

Sedangkan Perkeretaapian menurut fungsinya:
1. Perkeretaapian Umum (perkotaan dan antarkota)
2. Perkeretaapian Khusus

Pertanyaan sederhana, sasuk dalam jenis KA apa jika  KA Maglev yang kecepatannya tinggi atau KA Maglev yang kecepatannya normal? Atau monorel yang kecepatannya 80 km/jam?

Definisi KA sebenarnya dapat dikelompokkan berdasarkan:
1. Kecepatan (rendah, normal, tinggi)
2. Sumber Penggerak (listrik, diesel, magnet, udara, motor induksi, dll)
3. Konstruksi prasarana (dgn balas, slab track, beton, kawat baja, dll)

Bandingkan dgn klasifikasi sistem perkeretaapian menurut sumber lain "railway operation and control"-nya Joern Pachl, seperti di bawah ini:
1. Perkeretaapian standard:
     a. Perkeretaapian utk angkutan umum.
     b. Perkeretaapian utk industri:
          1) tersambung dgn jaringan perkeretaapian utk angkutan umum
           2) tdk tersambung dgn jaringan perkeretaapian utk angkutan umum.
2. Sistem kereta ringan
      a. Trem dan sejenisnya
      b. Perkeretaapian listrik lokal
      c. Subway, Metro
3. Sistem perkeretaapian khusus
     a. Sistem monorel
     b. Perkeretaapian khusus pegunungan
     c. Perkeretaapian khusus lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat memberikan komentar di sini