Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Selasa, April 02, 2019

PELAYANAN KERETA API DAN SUBSIDI ANGKUTAN KERETA API


Perkeretaapian menurut JARINGAN pelayanannya terdiri atas:
1. Perkeretaapian antarkota
2. Perkeretaapian perkotaan

Kereta api menurut CIRI-CIRI pelayanan terdiri atas:
1. KA Antarkota
2. KA Perkotaan

Kereta api menurut SIFAT pelayanan terdiri atas:
1. KA Komersial (KA non-ekonomi dan ekonomi, tarif ditetapkan operator)
2. KA Penugasan (KA ekonomi, tarif ditetapkan pemerintah)

Dengan demikian untuk KA Ekonomi terdiri atas:
1. KA ekonomi komersial
2. KA ekonomi penugasan

KA yang mendapat penugasan HANYA KA ekonomi, biasanya untuk kereta yang dioperasikan oleh PT.KAI dengan nomor kereta yang didahului dengan K3

KA menurut KELAS pelayanan terdiri atas:
1. KA Ekonomi yaitu KA yang pelayanannya sekurang-kurangnya sama dengan SPM (standar pelayanan minimum).
2. KA Non-ekonomi yaitu KA yang pelayanannya di atas SPM (standar pelayanan minimum).

Dengan demikian yang membedakan KA Ekonomi dan KA Non-ekonomi baik KA Antarkota maupun KA Perkotaan adalah pelayanan yang diperoleh oleh penumpang, baik pelayanan di stasiun maupun dalam perjalanan.

Apakah KA Ekonomi pelayanannya boleh di atas SPM? Sangat diperbolehkan. Jika pelayanan yang diberikan lebih dari standar pelayanan minimum yang ditetapkan artinya pelayanan yang diberikan adalah pelayanan prima.

KA ekonomi komersial jika tarifnya ditetapkan oleh operator, sedangkan KA ekonomi penugasan jika tarifnya ditetapkan oleh pemerintah. Ketika Pemerintah menetapkan tarif untuk KA ekonomi penugasan, hal pokok yang menjadi pertimbangan adalah ATP (kemampuan untuk membayar) dan WTP (keinginan untuk membayar) masyarakat.

Jenis penugasan/Subsidi terdiri atas:
1. subsidi PSO (pemerintah membayar selisif tarif antara yg ditetapkan oleh operator dengan yang ditetapkan oleh pemerintah).
2. subsidi Perintis (pemerintah membayar selisih antara biaya yang dikeluarkan oleh operator untuk mengoperasi KA dgn pendapatan yg tarifnya ditetapkan pemerintah).

Tarif KA mempertimbanagan komponen pembentuk tarif yaitu modal, biaya operasi, biaya perawatan dan keuntungan.
Pemerintah membuat pedoman untuk perhitungan dan penetapan tarif angkutan KA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat memberikan komentar di sini