Perkeretaapian
menurut JARINGAN pelayanannya terdiri atas:
1.
Perkeretaapian antarkota
2.
Perkeretaapian perkotaan
Kereta
api menurut CIRI-CIRI pelayanan terdiri atas:
1.
KA Antarkota
2.
KA Perkotaan
Kereta
api menurut SIFAT pelayanan terdiri atas:
1.
KA Komersial (KA non-ekonomi dan ekonomi, tarif ditetapkan operator)
2.
KA Penugasan (KA ekonomi, tarif ditetapkan pemerintah)
Dengan
demikian untuk KA Ekonomi terdiri atas:
1.
KA ekonomi komersial
2.
KA ekonomi penugasan
KA
yang mendapat penugasan HANYA KA ekonomi, biasanya untuk kereta yang dioperasikan
oleh PT.KAI dengan nomor kereta yang didahului dengan K3
KA
menurut KELAS pelayanan terdiri atas:
1.
KA Ekonomi yaitu KA yang pelayanannya sekurang-kurangnya sama dengan SPM (standar
pelayanan minimum).
2.
KA Non-ekonomi yaitu KA yang pelayanannya di atas SPM (standar pelayanan
minimum).
Dengan
demikian yang membedakan KA Ekonomi dan KA Non-ekonomi baik KA Antarkota maupun
KA Perkotaan adalah pelayanan yang diperoleh oleh penumpang, baik pelayanan di
stasiun maupun dalam perjalanan.
Apakah
KA Ekonomi pelayanannya boleh di atas SPM? Sangat diperbolehkan. Jika pelayanan
yang diberikan lebih dari standar pelayanan minimum yang ditetapkan artinya
pelayanan yang diberikan adalah pelayanan prima.
KA
ekonomi komersial jika tarifnya ditetapkan oleh operator, sedangkan KA ekonomi
penugasan jika tarifnya ditetapkan oleh pemerintah. Ketika Pemerintah menetapkan
tarif untuk KA ekonomi penugasan, hal pokok yang menjadi pertimbangan adalah
ATP (kemampuan untuk membayar) dan WTP (keinginan untuk membayar) masyarakat.
Jenis
penugasan/Subsidi terdiri atas:
1.
subsidi PSO (pemerintah membayar selisif tarif antara yg ditetapkan oleh operator
dengan yang ditetapkan oleh pemerintah).
2.
subsidi Perintis (pemerintah membayar selisih antara biaya yang dikeluarkan
oleh operator untuk mengoperasi KA dgn pendapatan yg tarifnya ditetapkan
pemerintah).
Tarif
KA mempertimbanagan komponen pembentuk tarif yaitu modal, biaya operasi, biaya
perawatan dan keuntungan.
Pemerintah
membuat pedoman untuk perhitungan dan penetapan tarif angkutan KA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat memberikan komentar di sini