Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Kamis, Maret 14, 2013

STATUS STASIUN KERETA API


STATUS STASIUN KERETA API

(MEMBEDAH DOKUMEN HUKUM UNTUK MEMPERJELAS STATUS STASIUN)

 
1.         Pengertian Prasarana Perkeretaapian

Sesuai UU 23/2007, prasarana perkeretaapian terdiri atas jalur KA, stasiun, dan fasilitas operasi.

2.         Kepemilikan Prasarana Perkeretaapian

PP 56/2009, Pasal 402

Prarasana perkeretaapian umum, baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi, terdiri atas barang milik negara (kekayaan negara yang tidak dipisahkan) dan kekayaan negara yang dipisahkan.
 
Kekayaan negara yang dipisahkan mekanismenya melalui PP penyertaan modal/ saham negara pada BUMN.

PP 6/2006, Pasal 1 angka 19

PMN adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

3.         Status stasiun kereta api

Untuk menganalisis status stasiun kereta api sebagai prasarana perkeretaapian dapat menggunakan pendekatan isitilah yaitu “prasarana pokok” sebagaimana PP 57/1990 dan ”bangunan stasiun” sebagaimana PP 56/2000

a.         PP 57/1990 – perubahan bentuk perusahaan kereta api dari Perjanka menjadi Perumka

Dalam PP 57/1990 terdapat istilah PRASARANA POKOK dalam Pasal 8 ayat (2), yang bunyinya kurang lebih sebagai berikut:

Kekayaan negara yang menjadi Modal Perumka = nilai seluruh kekayaan Negara yang telah tertanam di Perjanka KECUALI PRASARANA POKOK berupa:

1)     jalan kereta api

2)     perlintasan

3)     jembatan

4)     terowongan

5)     perangkat persinyalan dan telekomunikasi, instalasi sentral listrik beserta aliran atas

6)     tanah dimana bangunan tersebut terletak, serta

7)     tanah rumija dan rumaja.

 
Lalu bagaimana status stasiun kereta api, apakah termasuk yang di-PMN-kan?

Kalau memperhatikan PP 57/1990, Pasal 8 ayat (2), stasiun termasuk salah satu prasarana yang diPMN-kan.

Bagian stasiun mana yang diPMN-kan?

Sesuai PP 56/2009, stasiun terdiri atas emplasemen dan bangunan stasiun.

b.         PP 56/2000 – Penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT.KAI

Penambahan PMN berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang pembangunannya berasal dari APBN TA 1984/1985 s/d 1998/1999.

Dalam PP 56/2000 ini terdapat 9 gedung stasiun (Surabaya Pasarturi, Gambir, Kampung Bandan, Jayakarta, Cikini, Mangga Besar, Sawah Besar, dan Juanda, Tanah Abang) YANG SUDAH MENGALAMI PEMBANGUNAN KEMBALI ATAU REHABILITASI.

Pertanyaan dan jawaban berikut akan sangat membantu kejelasan status stasiun:

1)        kenapa 10 bangunan stasiun dimasukkan dalam PP 56/2000?

-       karena nilai bangunan dari ke-10 stasiun tersebut BERUBAH dan ini merupakan tambahan modal negara kepada BUMN PTKAI.

2)        bagaimana dengan tanah dimana bangunan stasiun tadi terletak?

-       tanah termasuk prasarana pokok yang tidak diserahkan

3)        bagaimana dengan bangunan stasiun2 yang lain?

-       karena nilai bangunan stasiun sejak PP 57/1990 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam PP 56/2000.

Dengan demikian jika tidak ada perubahan nilai atas bangunan stasiun karena rehabilitasi (misal Stasiun Tanahabang, Surabaya Pasarturi, Kampungbandan) atau perubahan nilai bangunan stasiun karena pembangunan kembali akibat jalur kereta dibuat elevated (misal Cikini, Gondangdia, Gambir, Juanda, Sawah Besar, Mangga Besar, Jayakarta). Jadi ke-10 bangunan stasiun tadi sebenarnya sudah diPMN-kan melalui PP 57/1990, dan karena terjadi perubahan nilai bangunan kemudian ditambahkan nilai bangunan tadi dalam PMN melalui PP 56/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke PT.KAI.

4)        kalau tidak ada 10 bangunan stasiun dalam PP 56/2000, bagaimana seluruh stasiun yang tidak disebut prasarana pokok?

-       sebagai kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal PT.KAI

5)        bagaimana kalau tidak ada pekerjaan pembangunan/rehabilitasi di 10 stasiun tadi?

-       jumlah/nilai PMN dalam PP 56/2000 berkurang

Pembangunan atau rehabilitasi 10 bangunan stasiun tadi terjadi sebelum tahun 1985, hal ini diperkuat dengan terbitnya Perpres 26/1982 tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kereta Api Jabotabek yang telah diubah dengan Perpres 67/1983. Yang menjadi bahan pertimbangan terbitnya Perpres 26/1982 adalah: agar semua pembangunan kereta api untuk angkutan kota di DKI dan Jabotabek HARUS TELAH BERFUNGSI pada tahun 1985.

Pada waktu itu terdapat pembangunan elevated track untuk lintas tengah (Cikini, Gondangdia, Gambir, Juanda, Sawah Besar, Mangga Besar, Jayakarta) serta rehabilitasi bangunan Stasiun Surabaya Pasarturi, Kampung Bandan, dan “over track” bangunan Stasiun Tanah Abang.

4.         Komponen Stasiun

Dalam PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, stasiun memiliki komponen empalesemen dan bangunan stasiun.

a.         emplasemen:

1)        jalan rel

2)        fasilitas pengoperasian kereta api

3)        drainase.

b.         bangunan stasiun:

1)        gedung

2)        instalasi pendukung seperti instalasi listrik, air, pemadam kebakaran

3)        peron.

Jika dicermati PP 56/2009 ini, maka:

a.         bangunan stasiun (disebut “gedung stasiun” dalam PP 56/2000) merupakan PRASARANA TIDAK POKOK yang merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui PP 57/1990 - perubahan bentuk badan usaha dari Perjanka menjadi Perumka.

b.         emplasemen, yang diartikan kumpulan “JALAN REL” di area stasiun dengan batas-batas tertentu dan dilengkapi dengan ALAT PENGAMAN (wesel dan sistem persinyalan), sesuai dengan PP 57/1990 merupakan prasarana pokok.

5.         Kesimpulan

Meskipun dalam PP 57/1990 tidak menyebut “stasiun sebagai prasarana pokok” berarti stasiun sudah di PMN-kan ke Perumka/PTKAI, dan jika kita membedah dokumen hukum, bahwa stasiun  yang sudah diPMN-kan tersebut hanya bangunan/gedung stasiun TIDAK TERMASUK TANAH DIMANA BANGUNAN STASIUN BERDIRI DAN TANAH YANG MERUPAKAN DAERAH KERJA STASIUN.

Stasiun harus dipilah2 agar diketahui mana yang benar-benar untuk kepentingan operasional kereta api dan mana yang bukan.

Sesuai PP 57/1990 dan PP 56/2000, maka:

a.         Stasiun yang komponennya EMPLASEMEN merupakan barang milik negara yang TIDAK DIPISAHKAN .

b.         Stasiun yang komponennya bangunan merupakan barang milik negara yang dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat memberikan komentar di sini