Dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dikenal dengan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi: pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan pengusahaan.
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian: pengadaan, perawatan, pengoperasian, dan pengusahaan.
Kedua model penyelenggaraan di atas pelaksanaannya oleh badan usaha. Hal ini berarti bahwa kedua model penyelenggaraan perkeretaapian dalam rangka bisnis atau pengusahaan, sehingga pelakunya adalah badan usaha bukan pemerintah.
Meskipun dalam UU 23/2007 juga menyebutkan bahwa ketika tidak ada badan usaha atau penyelenggaraan perkeretaapian secara ekonomi tidak menguntungkan, pemerintah dapat menyelenggarakan prasarana atau sarana perkeretaapian tetapi pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk itu. Jadi penyelenggaraan perkeretaapian oleh pemerintah dalam rangka bisnis atau pengusahaan harus melalui badan usaha penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian.
Bagaimana dengan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian yang selama ini dilakukan oleh pemerintah?
Pembangunan prasarana atau pengadaan sarana perkeretaapian oleh pemerintah adalah dalam rangka penyediaan akses transportasi untuk masyarakat. Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas tersedianya infrastruktur (prasarana) dan sarana perkeretaapian. Dengan demikian pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana oleh pemerintah tidak dalam rangka bisnis atau pengusahaan tetapi dalam rangka PENYEDIAAN atau menjamin ketersediaan infrastruktur dan sarana perkeretaapian.
Dalam Perpres 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 56 Tahun 2011. Perpres 67 Tahun 2005 menyiratkan bahwa penyediaan infratruktur adalah tanggung jawab pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomiaan dan kesejahteraan masyarakat. Skema kerjasama dengan swasta dikarenakan ketersediaan dana pemerintah yang terbatas, mempercepat pembangunan infrastruktur, menciptakan iklim investasi untuk mendorong badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara adil. Dengan demikian pembangunan infrastruktur dapat dilakukan bersama-sama dengan atau sendiri oleh swasta dengan model konsesi.
Apakah setelah membangun infrastruktur dan mengadakan sarana perkeretaapian pemerintah mengusahakan untuk bisnis? Setelah membangun infrastruktur dan mengadakan sarana perkeretaapian, pemerintah menyerahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal ini PT.KAI untuk dioperasikan, dirawat dan diusahakan (bisnis atau pengusahaan).
Dengan demikian pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana perkeretaapian oleh pemerintah dalam rangka penyediaan BUKAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda dapat memberikan komentar di sini