Kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linear;
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung.

Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri atas:
a. perkeretaapian umum, meliputi perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota
b. perkeretaapian khusus, digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Tatanan perkeretaapian umum meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.
Tatanan perkeretaapian umum merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional, dan harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Mewujudkan Tatanan Perkeretaapian
Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian harus ditetapkan rencana induk perkeretaapian, terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional, yang disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional; dan
2) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
Rencana perkeretaapian nasional disusun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
Rencana perkeretaapian nasional sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.
b. rencana induk perkeretaapian provinsi, yang disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional;
2) rencana tata ruang wilayah provinsi;
3) rencana induk perkeretaapian nasional; dan
4) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
Rencana perkeretaapian provinsi disusun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
Rencana perkeretaapian nasional sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota, disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional;
2) rencana tata ruang wilayah provinsi;
3) rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
4) rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
5) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian
Rencana induk perkeretaapian ditetapkan oleh:
a. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Mas terimakasih atas tulisannya, saya ingin menanyakan apakah rencana induk perkeretaapian sudah dibuat oleh Pemerintah? terima kasih
BalasHapusIra