Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Jumat, Agustus 29, 2008

ANGKUTAN MULTIMODA

Sistem angkutan multimoda dimaksudkan untuk efisiensi (baik waktu dan biaya), cepat, dan tepat waktu dengan tetap memperhatikan keamanan barang yang diangkut sampai tujuan (door to door service).

Definisi angkutan multimoda masih mengandung pengertian yang belum jelas bagi semua pihak, namun menurut UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, angkutan multimoda adalah angkutan yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar perjanjian angkutan multimoda dengan menggunakan satu dokumen.

Menurut Konvensi International Multimoda Transport of Goods, Pasal 1 ayat (2), angkutan multimoda intinya adalah cara mengangkut barang dengan menggunakan sedikitnya 2 (dua) moda angkutan (yang berbeda) berdasarkan satu dokumen perjanjian angkutan multimoda, barang diangkut dari suatu tempat/negara ke suatu tempat/negara lain di mana barang akan diserahkan. Pada angkutan multimoda, barang yang diangkut, resiko yang timbul dialihkan ke pelaksana angkutan multimoda.

Dengan demikian perusahaan yang melaksanakan angkutan multimoda juga akan bertanggung atas barang yang diangkut, perusahaan ini adalah badan usaha angkutan multimoda yang biasa disebut freight forwarder.

Mengingat acuan hukum yang mengatur pelaksanaan angkutan multimoda belum banyak, masih seadanya, sifat aturannya masih terbatas dan berlaku pada tempat dan kondisi tertentu, sehingga aturan yang ada tersebut belum berlaku secara umum dan belum dapat dijadikan standar untuk tiap Negara.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lalulintas dan Angkutan Kereta Api, sebagai tindak lanjut UU No. 23 Tahun 2007, akan diatur bahwa angkutan kereta api dapat merupakan bagian (sub-system) dari angkutan multimoda dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda. Perjanjian angkutan multimoda dilaksanakan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lain. Jika dalam perjanjian angkutan multimoda yang menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan dalam angkutan kereta api.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat memberikan komentar di sini