Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Selasa, Agustus 26, 2008

PERKERETAAPIAN KHUSUS

APAKAH PERKERETAAPIAN KHUSUS ITU?

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa penyelenggaraan perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokoknya dan diselenggarakan di dalam kawasan tertentu, misalnya kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, dll, serta tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Penyelenggaraan (pembangunan/pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan) tidak melalui pelelangan oleh pemerintah.

Sebelum badan usaha akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus, badan usaha tersebut harus telah memiliki izin usaha (bukan izin usaha perkeretaapian khusus tetapi izin usaha pokok),

Dengan demikian kalau badan usaha hanya ingin menyelenggarakan perkeretaapian untuk angkutan barang tertentu/khusus, maka dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan perkeretaapian umum, untuk itu izin usahanya adalah perkeretaapian umum.

Pengertian khusus di sini adalah dalam kawasan tertentu, tidak melewati kawasan umum, dan tidak keluar dari kawasan kegiatan pokok badan usaha yang menyelenggarakannya.

Dengan demikian jika penyelengaraannya keluar dari kawasan kegiatan pokoknya masuk dalam kategori perkeretaapian umum, yang penyelenggaraannya sesuai dengan Perpres 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, harus dilakukan melalui pelelangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda dapat memberikan komentar di sini