Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Jumat, Agustus 29, 2008

TATANAN PERKERETAAPIAN NASIONAL

(Menurut UU No. 23 Tahun 2007)

Kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linear;
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung.


Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri atas:
a. perkeretaapian umum, meliputi perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota
b. perkeretaapian khusus, digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

Tatanan perkeretaapian umum meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.

Tatanan perkeretaapian umum merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional, dan harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Mewujudkan Tatanan Perkeretaapian

Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian harus ditetapkan rencana induk perkeretaapian, terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional, yang disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional; dan
2) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.

Rencana perkeretaapian nasional disusun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.

Rencana perkeretaapian nasional sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.

b. rencana induk perkeretaapian provinsi, yang disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional;
2) rencana tata ruang wilayah provinsi;
3) rencana induk perkeretaapian nasional; dan
4) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.

Rencana perkeretaapian provinsi disusun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.

Rencana perkeretaapian nasional sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.

c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota, disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional;
2) rencana tata ruang wilayah provinsi;
3) rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
4) rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
5) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.

Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.

Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian

Rencana induk perkeretaapian ditetapkan oleh:
a. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

ANGKUTAN MULTIMODA

Sistem angkutan multimoda dimaksudkan untuk efisiensi (baik waktu dan biaya), cepat, dan tepat waktu dengan tetap memperhatikan keamanan barang yang diangkut sampai tujuan (door to door service).

Definisi angkutan multimoda masih mengandung pengertian yang belum jelas bagi semua pihak, namun menurut UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, angkutan multimoda adalah angkutan yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar perjanjian angkutan multimoda dengan menggunakan satu dokumen.

Menurut Konvensi International Multimoda Transport of Goods, Pasal 1 ayat (2), angkutan multimoda intinya adalah cara mengangkut barang dengan menggunakan sedikitnya 2 (dua) moda angkutan (yang berbeda) berdasarkan satu dokumen perjanjian angkutan multimoda, barang diangkut dari suatu tempat/negara ke suatu tempat/negara lain di mana barang akan diserahkan. Pada angkutan multimoda, barang yang diangkut, resiko yang timbul dialihkan ke pelaksana angkutan multimoda.

Dengan demikian perusahaan yang melaksanakan angkutan multimoda juga akan bertanggung atas barang yang diangkut, perusahaan ini adalah badan usaha angkutan multimoda yang biasa disebut freight forwarder.

Mengingat acuan hukum yang mengatur pelaksanaan angkutan multimoda belum banyak, masih seadanya, sifat aturannya masih terbatas dan berlaku pada tempat dan kondisi tertentu, sehingga aturan yang ada tersebut belum berlaku secara umum dan belum dapat dijadikan standar untuk tiap Negara.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lalulintas dan Angkutan Kereta Api, sebagai tindak lanjut UU No. 23 Tahun 2007, akan diatur bahwa angkutan kereta api dapat merupakan bagian (sub-system) dari angkutan multimoda dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda. Perjanjian angkutan multimoda dilaksanakan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lain. Jika dalam perjanjian angkutan multimoda yang menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan dalam angkutan kereta api.

Selasa, Agustus 26, 2008

PERKERETAAPIAN KHUSUS

APAKAH PERKERETAAPIAN KHUSUS ITU?

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa penyelenggaraan perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokoknya dan diselenggarakan di dalam kawasan tertentu, misalnya kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, dll, serta tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Penyelenggaraan (pembangunan/pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan) tidak melalui pelelangan oleh pemerintah.

Sebelum badan usaha akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus, badan usaha tersebut harus telah memiliki izin usaha (bukan izin usaha perkeretaapian khusus tetapi izin usaha pokok),

Dengan demikian kalau badan usaha hanya ingin menyelenggarakan perkeretaapian untuk angkutan barang tertentu/khusus, maka dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan perkeretaapian umum, untuk itu izin usahanya adalah perkeretaapian umum.

Pengertian khusus di sini adalah dalam kawasan tertentu, tidak melewati kawasan umum, dan tidak keluar dari kawasan kegiatan pokok badan usaha yang menyelenggarakannya.

Dengan demikian jika penyelengaraannya keluar dari kawasan kegiatan pokoknya masuk dalam kategori perkeretaapian umum, yang penyelenggaraannya sesuai dengan Perpres 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, harus dilakukan melalui pelelangan.

Jumat, Agustus 08, 2008

TIP MUDIK LEBARAN DENGAN KERETA API

Lebaran makin dekat, bagi pemudik yang menggunakan kereta api ada tip khusus agar anda aman dalam perjalanan menggunakan kereta api. Tip-tip sebagai berikut:
  • Jangan bepergian mendekati Lebaran.
  • Pastikan waktu keberangkatan, dan segera pesan karcis kereta api jauh-jauh hari (30 hari sebelum berangkat, karcis sudah dapat dipesan).
  • Bawalah barang bawaan dan uang tunai secukupnya, jika anda memegang kartu ATM gunakan seperlunya sesampai di tempat tujuan).
  • Jangan memakai perhiasan yang berlebihan.
  • Hati-hati dengan pemberian orang yang tidak anda kenal (permen, minuman, dsb).
  • Nikmati perjalanan anda.

DAN INGAT .......!

DILARANG BERADA DI ATAP KERETA API, LOKOMOTIF, KABIN MASINIS

PENUMPANG KERETA API WAJIB BERPERILAKU TERTIB

MEMBELI KARCIS ADALAH BUDAYA KITA, AKAN MENJAMIN PERJALANAN ANDA

HATI HATI DI PERLINTASAN KERETA API

Melewati pintu perlintasan kereta api, harus hati-hati, kenapa? Ingat kereta api dalam aturan apapun perjalanannya diprioritaskan, kendaraan lain harus menunggu jika kereta api hendak lewat. Ada tip sebelum anda melewati perlintasan kereta api, baik itu berpintu maupun tidak, tip tersebut sederhana dalam satu kata "BETE AJA". Apa itu?
BERHENTI TERLEBIH DAHULU
TENGOK KIRI-KANAN
PASTIKAN AMAN
JALAN