PSO (Public Service Obligation) dan Subsidi
Angkutan Perintis menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
PSO
Terdapat banyak
definisi tentang PSO tergantung dari tujuan PSO itu sendiri. Dalam UU 23/2009, definisi
PSO adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api
kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Masyarakat memiliki hak
dasar berupa kebutuhan angkutan, sedangkan pemerintah mempunyai kewajiban
menyediakan angkutan dengan menetapkan lintas pelayanan kepada masyarakat
khususnya masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Dalam menyediakan
kebutuhan angkutan tersebut, jika masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif
yang ditetapkan oleh penyelenggaran sarana perkeretaapian, pemerintah
menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi berdasarkan ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) masyarakat. Hal
ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan angkutan perintis.
Jika tarif yang
ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah daripada tarif yang ditetapkan oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian dan pendapatan lebih rendah dari biaya
operasi selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kewajiban
pelayanan publik (PSO).
Subsidi Angkutan Perintis
Sedangkan subsidi
angkutan perintis terjadi karena adanya “intervensi” tarif oleh pemerintah.
Untuk pelayanan
angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada
pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis. (Pasal 153 ayat (2)).
Jika pendapatan yang
diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah
daripada biaya untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian selisihnya menjadi
tanggung jawab pemerintah dalam jika bentuk subsidi angkutan perintis.
Dasar
Pelaksanaan PSO dan Subsidi Angkutan Perintis
Pada prinsipnya tarif
angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dengan
memperhatikan pedoman tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 152 ayat
(1)).
Pemerintah sebagai
regulator menyusun aturan mengenai pedoman tarif yang harus ditaati oleh
penyelenggaran sarana perkeretaapian agar tarif yang akan ditetapkan tidak
membebani masyarakat khususnya masyarakat yang tidak punya pilihan (captive).
Pasal 152 ayat (2),
menyatakan bahwa “Tarif angkutan orang
dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk:
a.
angkutan pelayanan
kelas ekonomi; dan
b.
angkutan perintis”.
Agar kompensasi tidak terlalu membebani
keuangan negara, PSO dan angkutan perintis hanya untuk angkutan pelayanan kelas
ekonomi, yaitu angkutan orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).
Batas
yang membedakan PSO dengan Subsidi Angkutan Perintis.
PSO dan Subsidi
Angkutan Perintis terjadi karena adanya “intervensi” tarif oleh pemerintah,
“intervensi” tarif ini dimaksudkan agar masyarakat sanggup membayar tarif
angkutan. Konsekuensi dari “intervensi” tarif ini akan menjadi tanggung jawab
pemerintah berupa pemberian kompensasi atas selisih tarif atau selisih antara
biaya pengoperasian dengan pendapatan.
Jika angkutan pelayanan
kelas ekonomi merupakan angkutan orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum, maka angkutan perintis merupakan
angkutan orang yang penyelenggaraan/operasinya dalam waktu tertentu untuk
melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya dalam
rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan nasional,
tetapi secara komersial belum menguntungkan.
Beda PSO dengan Subsidi
Angkutan Perintis
Item
|
PSO
|
Subsidi Angkutan Perintis
|
Tarif
|
ditetapkan oleh pemerintah
|
ditetapkan oleh pemerintah
|
Skema
|
selisih tarif.
terjadi jika tarif yang ditetapkan oleh
pemerintah lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian berdasarkan pedoman pnetapan tarif.
|
selisih pendapatan dengan biaya operasi.
terjadi jika biaya yang dikeluarkan untuk
mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi dari pendapatan yang
diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
Kelas Pelayanan
|
kelas ekonomi (sesuai Standar Pelayanan Minimum).
|
kelas ekonomi (sesuai Standar Pelayanan Minimum).
|
Sasaran/ Segmen
|
masyarakat di daerah yang sudah ada kereta apinya
tetapi memiliki daya beli rendah.
|
masyarakat di daerah baru atau daerah yang sudah
ada kereta apinya.
|
Tujuan
|
memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada
masyarakat dengan tarif terjangkau.
|
menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas
pembangunan nasional
|
Kurun Waktu
|
selama masyarakat masih memiliki daya beli yang
rendah, mekipun menguntungkan secara komersial.
|
selama belum menguntungkan secara komersial.
|