Blog-ku
Rabu, Februari 08, 2012
Formulasi TAC
Tulisan ini masih KONSEP, kami berharap ada masukan dari pembaca untuk menyempurnakan
formulasi TAC
Status asset atas prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian yang ada sekarang ini terdiri atas prasarana yang beroperasi dan prasarana yang tidak beroperasi. Sedangkan menurut statusnya assetnya (PP 6 Tahun 2006) prasarana perkeretaapian terdiri atas barang milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan.
Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah barang milik Negara yang sudahkan diserahkan ke BUMN untuk diusahakan yang mekanismenya melalui PMN (penyertaan modal Negara) dengan instrument PP (Peraturan Pemerintah).
Model penyelenggaraan
Model penyelenggaraan prasarana perkeretaapian mengikuti UU 23 Tahun 2007 dan PP 6 Tahun 2006.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian untuk:
a. kekayaan Negara yang dipisahkan tanggung jawab BUMN.
b. barang milik Negara tanggung jawab perawatan dan pengoperasian oleh Negara.
Penyelenggaraan parasarana atas kedua status asset tersebut mengikuti kententuan yang berlaku bagi korporasi dan juga harus memperhatikan rencana induk perkeretaapian dan kebijakan umum dan teknis dibidang perkeretaapian.
Bisnis atau pengusahaan atas prasarana
Dalam rangka memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, barang milik Negara, bisnis dan kepengusahaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk itu. Hal ini berarti pemerintah harus membentuk BUMN atau melalui BUMN yang sudah ada. Aturan main atas barang milik Negara tunduk pada UU Keuangan Negara dan PP 6 Tahun 2006.
Barang milik Negara yang diusahakan oleh BUMN, penggunaan prasarana oleh badan usaha lain baik BUMN maupun swasta akan dikenai charge karena BUMN yang menyelenggarakan prasarana tadi menanggung biaya perawatan dan pengoperasian.
Karena prasarana merupakan barang milik Negara, maka pemerintah wajib mengganti biaya pearawatan dan pengoperasian yang ditanggung oleh BUMN.
Selain merawat dan mengoperasikan prasarana, BUMN masih bisa mengusahakan prasarana yang menghasilkan pendapatan, misal disewakan, di-KSO-kan, dll, sehingga memberikan manfaat atau untung.
Formulasi TAC
Track Acces Charge (biaya penggunaan prasarana), biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian.
TAC meliputi komponen: jalur (termasuk jembatan dan terowongan), fasilitas operasi (sinyal, wesel, listrik aliran atas, telekomunikasi), dan stasiun.
Semua komponen tersebut dirawat, dioperasikan, dan diusahakan.
Jika TAC dianalogikan sebagai tarif, maka formulasi TAC secara umum adalah:
TAC (tarif) ≥ IM + IO - U
Dimana:
IM = biaya perawatan prasarana
IO = biaya pengoperasian prasarana
U = pendapatan dari usaha prasarana
Karena prasarana perkeretaapian terdiri atas kekayaan Negara yang dipisahkan dan barang milik Negara, maka akan muncul formulasi TAC turunan, yaitu:
TAC atas kekayaan Negara yang dipisahkan
BUMN menanggung biaya IM dan IO:
TAC (tarif) ≥ (IM + IO) - U ……………………………..(i)
atau dengan kata lain jika BUMN harus untung, maka pendapatan (U) harus lebih besar dari biaya (IM + IO), sehingga:
U ≥ IM + IO ……………………………………………..(ii)
hal ini karena BUMN menanggung biaya IM dan IO.
TAC atas barang milik Negara
Pemerintah menanggung IM dan IO, sementara U dianggap sebagai keuntungan BUMN
TAC (tarif) = IM + IO …………………………………..(iii)
- pemerintah tidak berorientasi bisnis
- pemerintah menanggung sepenuhnya IM dan IO tanpa memperhitungkan U
- membebani keuangan Negara
- U merupakan pendapatan yang sepenuhnya diberikan ke BUMN sebagai keuntungan untuk kelangsungan usaha.
- keuntungan pengoperasian prasarana akan memberikan keuntungan ekonomi yang
memberikan dampak secara makro yang sulit diuangkan.
Pemerintah menanggung IM, sementara IO diperhitungkan dengan U sebagai faktor pengurang:
TAC (tarif) ≥ IM + (IO – U) …………………………….(iv)
Sehingga besarnya IM dipengaruhi oleh selisih IO dengan U
- pemerintah tidak berorientasi bisnis
- pemerintah menanggung IM dan sebagian IO (U ≤ IO)
- tidak terlalu membebani keuangan Negara
- U disetor dahulu ke kas negara
- BUMN tetap mendapatkan keuntungan
- keuntungan pengoperasian prasarana akan memberikan keuntungan ekonomi yang memberikan dampak secara makro yang sulit diuangkan.
Dengan demikian formulasi TAC adalah:
TAC = TAC atas kekayaan Negara yang dipisahkan + TAC barang milik Negara
Dengan formulasi TAC
Alternative I:
TAC = {(IMknp + IOknp) – Uknp} + (IMbmn + IObmn)
Alternative II:
TAC = {(IMknp + IOknp) – U} + IMbmn + {(IObmn – Ubmn)}
Dimana:
IMknp = biaya perawatan prasarana kekayaan Negara yang dipisahkan
IOknp = biaya pengoperasian prasarana kekayaan Negara yang dipisahkan
Uknp = pendapatan dari pengusahaan prasarana kekayaan Negara yang dipisahkan
IMbmn = biaya perawatan prasarana barang milik Negara
IObmn = biaya pengoperasian prasarana barang milik Negara
Ubmn = pendapatan dari pengusahaan prasarana barang milik Negara
Setelah dipilih alternative, perlu ditentukan dasar pengenaan TAC:
- jenis kereta
- variable atas komponen prasarana (jalur, jembatan, terowongan, stasiun, peralatan sinyal, telokomunikasi dan listrik aliran atas, petugas operasional, dll)
Dasar pengenaan TAC menurut jenis kereta harus memperhatikan:
- total berat rangkaian kereta secara keseluruhan yang menggunakan prasarana (jalur, jembatan, terowongan)
- total km-ka secara keseluruhan yang menggunakan prasarana (utuilisasi prasarana)
- lama atau frekuensi kereta yang menggunakan prasarana (stasiun, peralatan sinyal, telekomunikasi dan listrik aliran atas, petugas operasional, dll)
Selasa, Februari 07, 2012
PENYELENGGARAAN DAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN
Dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dikenal dengan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian meliputi: pembangunan, perawatan, pengoperasian, dan pengusahaan.
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian: pengadaan, perawatan, pengoperasian, dan pengusahaan.
Kedua model penyelenggaraan di atas pelaksanaannya oleh badan usaha. Hal ini berarti bahwa kedua model penyelenggaraan perkeretaapian dalam rangka bisnis atau pengusahaan, sehingga pelakunya adalah badan usaha bukan pemerintah.
Meskipun dalam UU 23/2007 juga menyebutkan bahwa ketika tidak ada badan usaha atau penyelenggaraan perkeretaapian secara ekonomi tidak menguntungkan, pemerintah dapat menyelenggarakan prasarana atau sarana perkeretaapian tetapi pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk itu. Jadi penyelenggaraan perkeretaapian oleh pemerintah dalam rangka bisnis atau pengusahaan harus melalui badan usaha penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian.
Bagaimana dengan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian yang selama ini dilakukan oleh pemerintah?
Pembangunan prasarana atau pengadaan sarana perkeretaapian oleh pemerintah adalah dalam rangka penyediaan akses transportasi untuk masyarakat. Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas tersedianya infrastruktur (prasarana) dan sarana perkeretaapian. Dengan demikian pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana oleh pemerintah tidak dalam rangka bisnis atau pengusahaan tetapi dalam rangka PENYEDIAAN atau menjamin ketersediaan infrastruktur dan sarana perkeretaapian.
Dalam Perpres 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres 56 Tahun 2011. Perpres 67 Tahun 2005 menyiratkan bahwa penyediaan infratruktur adalah tanggung jawab pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomiaan dan kesejahteraan masyarakat. Skema kerjasama dengan swasta dikarenakan ketersediaan dana pemerintah yang terbatas, mempercepat pembangunan infrastruktur, menciptakan iklim investasi untuk mendorong badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara adil. Dengan demikian pembangunan infrastruktur dapat dilakukan bersama-sama dengan atau sendiri oleh swasta dengan model konsesi.
Apakah setelah membangun infrastruktur dan mengadakan sarana perkeretaapian pemerintah mengusahakan untuk bisnis? Setelah membangun infrastruktur dan mengadakan sarana perkeretaapian, pemerintah menyerahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal ini PT.KAI untuk dioperasikan, dirawat dan diusahakan (bisnis atau pengusahaan).
Dengan demikian pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana perkeretaapian oleh pemerintah dalam rangka penyediaan BUKAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERKERETAAPIAN.