Membedakan kereta api umum dan khusus dapat menggunakan pendekatan dari 4 aspek, yaitu penyelenggara, perizinan, pengguna dan bayaran, dan wilayah operasinya.
Penyelenggara
Kereta api umum, penyelenggaranya disebut penyelenggara sarana perkeretaapian, yaitu badan usaha yang mengusahakan perkeretaapian umum.
Kereta api khusus penyelenggaranya adalah badan usaha tertentu misalnya badan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, dll. Kereta api yang dibangun untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Perizinan
Kereta api umum, wajib memiliki:
a. izin usaha (wajib)
b. izin pembangunan (wajib)
c. izin operasi (wajib)
Kereta api khusus:
a. izin usaha (tidak wajib, karena izin usaha yang dimiliki cukup izin usaha kegiatan pokok, seperti penambangan, perkebunan, dll), sehingga investasi prasarana dan sarana perkeretaapian khusus bagian dari biaya produksi.
b. izin pembangunan (wajib)
c. izin operasi (wajib)
Pengguna dan bayaran
perkeretaapian umum:
a. digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang;
b. dipungut bayaran.
perkeretaapian khusus:
a. hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu
b. tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Wilayah
Perkeretaapian umum, wailayhnya antarwilayah (lihat MENDEFINISIKAN PERKERETAAPIAN ANTARKOTA DAN PERKOTAAN)
Perkeretaapian khusus, wilayahnya hanya di “site” atau lokasi usaha pokok berada, misalnya untuk wilayah pertambangan, jaringan kereta apinya hanya diwilayah pertambangan tersebut.
Masuk dalam jenis kereta api manakah angkutan kereta api yang berada di lokasi pariwisata ?
Dengan melihat ke-4 aspek yaitu penyelenggara, perizinan, pengguna dan bayaran, dan wilayah, maka angkutan kereta api yang berada di lokasi pariwisata masuk dalam jenis PERKERETAAPIAN UMUM, karena penggunanya dipungut bayaran.
Hallo mas, apa kabar nih. Mampir di blog mas Ranto nih. Salam...
BalasHapusYudha - dyg
terima kasih mas ranto..
BalasHapusinformasi anda benar2 saya butuhkan :)