Untuk mendefinisikan apakah perkeretaapian tersebut masuk dalam kategori antarkota atau perkotaan, secara mudah kita dapat melihatnya dalam 3 aspek, yaitu:
1. Jaringan pelayanan;
2. Ciri-ciri pelayanan; dan
3. Standar pelayanan minimum (SPM).
Masing-masing tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jaringan Pelayanan
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten.
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarprovinsi (melampaui wilayah satu provinsi);
b. antarkabupaten/kota dalam provinsi (melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. berada dalam wilayah satu kabupaten/kota.
2. Ciri-ciri Pelayanan
Ciri-ciri pelayanan perkeretaapian antarkota:
a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
c. melayani penumpang tidak tetap;
d. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Ciri-ciri pelayanan perkeretaapian perkotaan:
a. menghubungkan beberapa stasiun perkotaan;
b. melayani banyak penumpang berdiri;
c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
d. melayani penumpang tetap;
e. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota atau komuter yang berasal dari daerah sub-urban menuju pusat kota.
3. Standar Pelayanan Minimum (SPM)
kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:
a. pintu dan jendela;
b. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c. toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan paling sedikit per orang;
d. lampu penerangan;
e. kipas angin;
f. rak bagasi;
g. restorasi;
h. informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
i. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
j. informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
k. terlaksananya jadwal perjalanan kereta api.
kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:
a. pintu dan jendela;
b. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c. lampu penerangan;
d. kipas angin;
e. rak bagasi;
f. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
g. fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri; dan
h. terlaksananya jadwal perjalanan kereta api.
Dengan melihat ke-3 aspek tersebut semoga ada garis jelas yang membedakan antara kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.
menarik sekali artikel anda tentang pelayanan KRl di jabotabek....
BalasHapusSaya sedang mendalami tentang model penjadwalan KRL mungkin anda punya artikel, journal ato paper tentang seputar permasalahan penjadwalan krl jabotabek??? atau tentang permaalahan GAPEKA (grafik perjalanan KA)
terima kasih
salam
doddy (doddyaris@staff.gunadarma.ac.id)