Membedakan kereta api umum dan khusus dapat menggunakan pendekatan dari 4 aspek, yaitu penyelenggara, perizinan, pengguna dan bayaran, dan wilayah operasinya.
Penyelenggara
Kereta api umum, penyelenggaranya disebut penyelenggara sarana perkeretaapian, yaitu badan usaha yang mengusahakan perkeretaapian umum.
Kereta api khusus penyelenggaranya adalah badan usaha tertentu misalnya badan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, dll. Kereta api yang dibangun untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Perizinan
Kereta api umum, wajib memiliki:
a. izin usaha (wajib)
b. izin pembangunan (wajib)
c. izin operasi (wajib)
Kereta api khusus:
a. izin usaha (tidak wajib, karena izin usaha yang dimiliki cukup izin usaha kegiatan pokok, seperti penambangan, perkebunan, dll), sehingga investasi prasarana dan sarana perkeretaapian khusus bagian dari biaya produksi.
b. izin pembangunan (wajib)
c. izin operasi (wajib)
Pengguna dan bayaran
perkeretaapian umum:
a. digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang;
b. dipungut bayaran.
perkeretaapian khusus:
a. hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu
b. tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Wilayah
Perkeretaapian umum, wailayhnya antarwilayah (lihat MENDEFINISIKAN PERKERETAAPIAN ANTARKOTA DAN PERKOTAAN)
Perkeretaapian khusus, wilayahnya hanya di “site” atau lokasi usaha pokok berada, misalnya untuk wilayah pertambangan, jaringan kereta apinya hanya diwilayah pertambangan tersebut.
Masuk dalam jenis kereta api manakah angkutan kereta api yang berada di lokasi pariwisata ?
Dengan melihat ke-4 aspek yaitu penyelenggara, perizinan, pengguna dan bayaran, dan wilayah, maka angkutan kereta api yang berada di lokasi pariwisata masuk dalam jenis PERKERETAAPIAN UMUM, karena penggunanya dipungut bayaran.
Blog-ku
Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...
Selasa, Maret 03, 2009
MENDEFINISIKAN PERKERETAAPIAN ANTARKOTA DAN PERKOTAAN
Untuk mendefinisikan apakah perkeretaapian tersebut masuk dalam kategori antarkota atau perkotaan, secara mudah kita dapat melihatnya dalam 3 aspek, yaitu:
1. Jaringan pelayanan;
2. Ciri-ciri pelayanan; dan
3. Standar pelayanan minimum (SPM).
Masing-masing tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jaringan Pelayanan
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten.
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarprovinsi (melampaui wilayah satu provinsi);
b. antarkabupaten/kota dalam provinsi (melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. berada dalam wilayah satu kabupaten/kota.
2. Ciri-ciri Pelayanan
Ciri-ciri pelayanan perkeretaapian antarkota:
a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
c. melayani penumpang tidak tetap;
d. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Ciri-ciri pelayanan perkeretaapian perkotaan:
a. menghubungkan beberapa stasiun perkotaan;
b. melayani banyak penumpang berdiri;
c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
d. melayani penumpang tetap;
e. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota atau komuter yang berasal dari daerah sub-urban menuju pusat kota.
3. Standar Pelayanan Minimum (SPM)
kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:
a. pintu dan jendela;
b. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c. toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan paling sedikit per orang;
d. lampu penerangan;
e. kipas angin;
f. rak bagasi;
g. restorasi;
h. informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
i. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
j. informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
k. terlaksananya jadwal perjalanan kereta api.
kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:
a. pintu dan jendela;
b. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c. lampu penerangan;
d. kipas angin;
e. rak bagasi;
f. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
g. fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri; dan
h. terlaksananya jadwal perjalanan kereta api.
Dengan melihat ke-3 aspek tersebut semoga ada garis jelas yang membedakan antara kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.
1. Jaringan pelayanan;
2. Ciri-ciri pelayanan; dan
3. Standar pelayanan minimum (SPM).
Masing-masing tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jaringan Pelayanan
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarnegara;
b. antarkota antarprovinsi;
c. antarkota dalam provinsi; dan
d. antarkota dalam kabupaten.
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan merupakan pelayanan yang menghubungkan:
a. antarkota antarprovinsi (melampaui wilayah satu provinsi);
b. antarkabupaten/kota dalam provinsi (melampaui wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. berada dalam wilayah satu kabupaten/kota.
2. Ciri-ciri Pelayanan
Ciri-ciri pelayanan perkeretaapian antarkota:
a. menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
b. tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
c. melayani penumpang tidak tetap;
d. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
e. memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota.
Ciri-ciri pelayanan perkeretaapian perkotaan:
a. menghubungkan beberapa stasiun perkotaan;
b. melayani banyak penumpang berdiri;
c. memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
d. melayani penumpang tetap;
e. memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
f. melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota atau komuter yang berasal dari daerah sub-urban menuju pusat kota.
3. Standar Pelayanan Minimum (SPM)
kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:
a. pintu dan jendela;
b. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c. toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan paling sedikit per orang;
d. lampu penerangan;
e. kipas angin;
f. rak bagasi;
g. restorasi;
h. informasi stasiun yang dilewati/disinggahi secara berurutan;
i. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
j. informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
k. terlaksananya jadwal perjalanan kereta api.
kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:
a. pintu dan jendela;
b. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
c. lampu penerangan;
d. kipas angin;
e. rak bagasi;
f. fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
g. fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri; dan
h. terlaksananya jadwal perjalanan kereta api.
Dengan melihat ke-3 aspek tersebut semoga ada garis jelas yang membedakan antara kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.
Kamis, Februari 05, 2009
PENURUNAN BBM HARUSKAH DIIKUTI DENGAN TURUNNYA TARIF ANGKUTAN?
Penurunan BBM dari Rp. 5.500 (solar) atau Rp. 6.000 (bensin) menjadi masing-masing Rp. 4.500 haruskah diikuti dengan penurunan tarif?
BBM kita tahu merupakan komponen biaya operasi kendaraan, kalau salah satu komponen biaya turun tentunya diiukti dengan turunnya biaya operasi, meskipun persentasenya tidak sama dengan persentase turunnya BBM, hal ini sangat tergantung dengan karakteristik kendaraannya, sebagai contoh moda pada kereta api BBM mempunyai porsi 12%-20% dari biaya operasi, tetapi dengan penurunan BBM sebesar 18,18% memberikan pengaruh terhadap biaya operasi turun 3,6%-12%. Ini artinya (jika variabel lain dianggap tetap) penurunan biaya operasi akan meningkatkan pendapatan/keuntungan operator. Lalu bagaimana dengan masyarakat pengguna jasa? Jelaslah bahwa kalau tarif tidak diturunkan yang meneguk keuntungan hanya operator, oleh sebab itu harus menjadi kewajiban operator untuk menurunkan tarif angkutannya, sehingga penurunan harga BBM turut dinikmati oleh masyarakat dengan diturunkannya tarif angkutan.
Pemerintah berharap bahwa turunnya harga BBM, maanfaatnya juga harus dirasakan oleh masyarakat melalui penurunan tarif angkutan.
BBM kita tahu merupakan komponen biaya operasi kendaraan, kalau salah satu komponen biaya turun tentunya diiukti dengan turunnya biaya operasi, meskipun persentasenya tidak sama dengan persentase turunnya BBM, hal ini sangat tergantung dengan karakteristik kendaraannya, sebagai contoh moda pada kereta api BBM mempunyai porsi 12%-20% dari biaya operasi, tetapi dengan penurunan BBM sebesar 18,18% memberikan pengaruh terhadap biaya operasi turun 3,6%-12%. Ini artinya (jika variabel lain dianggap tetap) penurunan biaya operasi akan meningkatkan pendapatan/keuntungan operator. Lalu bagaimana dengan masyarakat pengguna jasa? Jelaslah bahwa kalau tarif tidak diturunkan yang meneguk keuntungan hanya operator, oleh sebab itu harus menjadi kewajiban operator untuk menurunkan tarif angkutannya, sehingga penurunan harga BBM turut dinikmati oleh masyarakat dengan diturunkannya tarif angkutan.
Pemerintah berharap bahwa turunnya harga BBM, maanfaatnya juga harus dirasakan oleh masyarakat melalui penurunan tarif angkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)