Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Kamis, Februari 05, 2009

PENURUNAN BBM HARUSKAH DIIKUTI DENGAN TURUNNYA TARIF ANGKUTAN?

Penurunan BBM dari Rp. 5.500 (solar) atau Rp. 6.000 (bensin) menjadi masing-masing Rp. 4.500 haruskah diikuti dengan penurunan tarif?
BBM kita tahu merupakan komponen biaya operasi kendaraan, kalau salah satu komponen biaya turun tentunya diiukti dengan turunnya biaya operasi, meskipun persentasenya tidak sama dengan persentase turunnya BBM, hal ini sangat tergantung dengan karakteristik kendaraannya, sebagai contoh moda pada kereta api BBM mempunyai porsi 12%-20% dari biaya operasi, tetapi dengan penurunan BBM sebesar 18,18% memberikan pengaruh terhadap biaya operasi turun 3,6%-12%. Ini artinya (jika variabel lain dianggap tetap) penurunan biaya operasi akan meningkatkan pendapatan/keuntungan operator. Lalu bagaimana dengan masyarakat pengguna jasa? Jelaslah bahwa kalau tarif tidak diturunkan yang meneguk keuntungan hanya operator, oleh sebab itu harus menjadi kewajiban operator untuk menurunkan tarif angkutannya, sehingga penurunan harga BBM turut dinikmati oleh masyarakat dengan diturunkannya tarif angkutan.

Pemerintah berharap bahwa turunnya harga BBM, maanfaatnya juga harus dirasakan oleh masyarakat melalui penurunan tarif angkutan.

Kamis, Desember 18, 2008

PT. KAI COMMUTER JABODETABEK DAN FORMAT PSO

Bagaimana dasar hukum PSO selama ini?

ASPEK LEGAL PENYELENGGARAAN PSO

1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. (Pasal 1 Angka 10 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)

Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. (Pasal 1 Angka 17 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)

Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik. (Pasal 153 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)

Pemisahan kontrak PSO menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sangat dimungkinkan, karena PT. KAI Commuter Jabodetabek khusus didirikan untuk perkeretaapian di Jabodetabek.

Dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 215 dinyatakan:

Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa dasar hukum PSO selama ini yaitu SKB 3 Menteri dan SKB 3 Dirjen MASIH TETAP BERLAKU karena belum ada aturan penggantinya.

SKB 3 Menteri tersebut yaitu:
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KM.19 Tahun 1999, Nomor 83/KMK.03/1999, Nomor KEP.024/K/03/ 1999 tentang Pembiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api.

Kemudian ditindaklanjuti dengan SKB 3 Dirjen:
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Anggaran, dan Deputi Kepala Bappenas Bidang Prasarana Nomor SK.95/HK.101/DRJD/99, Nomor KEP-37/A/1999, Nomor 3998/D.VI/06/1999 tentang Pembiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api.

2. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)
BUMN terdiri dari Persero dan Perum. (Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)

Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. (Bab V Kewajiban Pelayanan Umum Pasal 66 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)

Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri. (Bab V Kewajiban Pelayanan Umum Pasal 66 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)

3. Setiap tahun diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang isinya menugaskan PT. KA (Persero) dan PT. KAI Commuter Jabodetabek tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Hal ini sudah dilakukan setiap tahun anggaran untuk PSO PT. KA (Persero), terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2008.

4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.

PMK ini berlaku sepanjang subsidi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 10)

Dalam pasal-pasal PMK tersebut menyebutkan PT. Kereta Api (Persero) sehingga perlu direvisi dengan menambahkan PT. KAI Commuter Jabodetabek.

STATUS PT. KAI COMMUTER JABODETABEK

Status PT. KAI Commuter Jabodetabek adalah anak perusahaan PT KA (Persero). PT. KAI Commter Jabodetabek adalah perusahaan yang berbadan hukum yang usahanya berbentuk perseroan terbatas, didirikan untuk mengelola kereta api komuter Jabodetabek.

TERDAPAT 2 PILIHAN DALAM KONTRAK PENYELENGGARAAN PSO, YAITU:

1. Pilihan pertama, Kontrak PSO dibuat 1 (satu) yaitu kontrak antara Pemerintah dengan PT. KA (Persero) dengan lingkup pekerjaan yang dipisahkan untuk:
a. angkutan kereta api kelas ekonomi antarkota dan perkotaan non Jabodetabek; dan
b. angkutan kereta api kelas ekonomi perkotaan dengan wilayah pelayanan di Jabodetabek yang pelaksanaannya dilakukan PT. KA (Persero) melalui anak perusahaannya yaitu oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek.

Pilihan pertama mempertimbangkan bahwa proses pemisahan Kontrak PSO membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus membuat Permenhub dan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ada.

Jika pilihan pertama yang diambil, maka perlu diatur dalam klausul kontrak bahwa atas seizin PIHAK PERTAMA (Ditjen Perkeretaapian), PIHAK KEDUA (PT. KA (Persero)) diperbolehkan mensub-kontrakkan angkutan kereta api ekonomi perkotaan di wilayah Jabodetabek kepada PIHAK KETIGA dalam hal ini PT. KAI Commuter Jabodetabek.

2. Pilihan kedua, Kontrak PSO dibuat terpisah yaitu:
a. kontrak antara Pemerintah dengan PT. KA (Persero) dengan lingkup pekerjaan angkutan kereta api kelas ekonomi antarkota dan perkotaan non Jabodetabek; dan
b. kontrak antara Pemerintah dengan PT. KAI Commuter Jabodetabek dengan lingkup pekerjaan angkutan kereta api kelas ekonomi perkotaan dengan wilayah pelayanan di Jabodetabek.

PT. KAI Commuter Jabodetabek adalah bukan BUMN, karena sebagaimana UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dinyatakan bahwa pendirian BUMN melalui Peraturan Pemerintah, dengan demikian PT. KAI Commuter Jabodetabek dapat disamakan dengan perusahaan swasta, untuk itu penugasan PSO kepada perusahaan bukan BUMN belum memiliki payung hukum.

Jumat, September 26, 2008

Aku tahu, rizkiku tak mungkin diambil orang lain ... karenanya hatiku tenang
Aku tahu, amal-amalku tak mungkin dilakukan orang lain ... maka aku sibukkan diriku untuk beramal
Aku tahu, Allah selalu melihatku ... karenanya aku malu bila Allah mendapati ku melakukan maksiat
Aku tahu, kematian menantiku ... maka kupersesiapkan bekal untuk berjumpa dengan Rabb-ku
(Hasan Al-bashri)

Alunan Takbir menggema...agungkan asma-Nya
Untaian Tasbih menyapa alam semesta ... sucikan ke-Esa-an-Nya
Hari kemenangan kembali fitri ... raih predikat taqwa
Id mubaarok ... semoga senantiasa diberkahi

sambil mengucap ...

Taqoballahu Minaa Waminkum
Tagoballahu Yaa KariimKulla 'am wa antum bi khair

SELAMAT HARI RAYA "IDUL FITRI" 1 SYAWAL 1429 H
MOHON MAAF LAHIR BATIN
(Suranto & Keluarga)

Jumat, Agustus 29, 2008

TATANAN PERKERETAAPIAN NASIONAL

(Menurut UU No. 23 Tahun 2007)

Kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
a. kereta api kecepatan normal;
b. kereta api kecepatan tinggi;
c. kereta api monorel;
d. kereta api motor induksi linear;
e. kereta api gerak udara;
f. kereta api levitasi magnetik;
g. trem; dan
h. kereta gantung.


Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri atas:
a. perkeretaapian umum, meliputi perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antarkota
b. perkeretaapian khusus, digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

Tatanan perkeretaapian umum meliputi:
a. perkeretaapian nasional;
b. perkeretaapian provinsi; dan
c. perkeretaapian kabupaten/kota.

Tatanan perkeretaapian umum merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional, dan harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Mewujudkan Tatanan Perkeretaapian

Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian harus ditetapkan rencana induk perkeretaapian, terdiri atas:
a. rencana induk perkeretaapian nasional, yang disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional; dan
2) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.

Rencana perkeretaapian nasional disusun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.

Rencana perkeretaapian nasional sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.

b. rencana induk perkeretaapian provinsi, yang disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional;
2) rencana tata ruang wilayah provinsi;
3) rencana induk perkeretaapian nasional; dan
4) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.

Rencana perkeretaapian provinsi disusun dengan mempertimbangkan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.

Rencana perkeretaapian nasional sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.

c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota, disusun dengan memperhatikan:
1) rencana tata ruang wilayah nasional;
2) rencana tata ruang wilayah provinsi;
3) rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
4) rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
5) rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.

Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.

Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sekurang-kurangnya memuat:
1) arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
2) prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
3) rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
4) rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
5) rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Penetapan Rencana Induk Perkeretaapian

Rencana induk perkeretaapian ditetapkan oleh:
a. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
b. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

ANGKUTAN MULTIMODA

Sistem angkutan multimoda dimaksudkan untuk efisiensi (baik waktu dan biaya), cepat, dan tepat waktu dengan tetap memperhatikan keamanan barang yang diangkut sampai tujuan (door to door service).

Definisi angkutan multimoda masih mengandung pengertian yang belum jelas bagi semua pihak, namun menurut UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, angkutan multimoda adalah angkutan yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar perjanjian angkutan multimoda dengan menggunakan satu dokumen.

Menurut Konvensi International Multimoda Transport of Goods, Pasal 1 ayat (2), angkutan multimoda intinya adalah cara mengangkut barang dengan menggunakan sedikitnya 2 (dua) moda angkutan (yang berbeda) berdasarkan satu dokumen perjanjian angkutan multimoda, barang diangkut dari suatu tempat/negara ke suatu tempat/negara lain di mana barang akan diserahkan. Pada angkutan multimoda, barang yang diangkut, resiko yang timbul dialihkan ke pelaksana angkutan multimoda.

Dengan demikian perusahaan yang melaksanakan angkutan multimoda juga akan bertanggung atas barang yang diangkut, perusahaan ini adalah badan usaha angkutan multimoda yang biasa disebut freight forwarder.

Mengingat acuan hukum yang mengatur pelaksanaan angkutan multimoda belum banyak, masih seadanya, sifat aturannya masih terbatas dan berlaku pada tempat dan kondisi tertentu, sehingga aturan yang ada tersebut belum berlaku secara umum dan belum dapat dijadikan standar untuk tiap Negara.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lalulintas dan Angkutan Kereta Api, sebagai tindak lanjut UU No. 23 Tahun 2007, akan diatur bahwa angkutan kereta api dapat merupakan bagian (sub-system) dari angkutan multimoda dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda. Perjanjian angkutan multimoda dilaksanakan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lain. Jika dalam perjanjian angkutan multimoda yang menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan dalam angkutan kereta api.

Selasa, Agustus 26, 2008

PERKERETAAPIAN KHUSUS

APAKAH PERKERETAAPIAN KHUSUS ITU?

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa penyelenggaraan perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokoknya dan diselenggarakan di dalam kawasan tertentu, misalnya kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, dll, serta tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Penyelenggaraan (pembangunan/pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan) tidak melalui pelelangan oleh pemerintah.

Sebelum badan usaha akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus, badan usaha tersebut harus telah memiliki izin usaha (bukan izin usaha perkeretaapian khusus tetapi izin usaha pokok),

Dengan demikian kalau badan usaha hanya ingin menyelenggarakan perkeretaapian untuk angkutan barang tertentu/khusus, maka dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan perkeretaapian umum, untuk itu izin usahanya adalah perkeretaapian umum.

Pengertian khusus di sini adalah dalam kawasan tertentu, tidak melewati kawasan umum, dan tidak keluar dari kawasan kegiatan pokok badan usaha yang menyelenggarakannya.

Dengan demikian jika penyelengaraannya keluar dari kawasan kegiatan pokoknya masuk dalam kategori perkeretaapian umum, yang penyelenggaraannya sesuai dengan Perpres 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, harus dilakukan melalui pelelangan.

Jumat, Agustus 08, 2008

TIP MUDIK LEBARAN DENGAN KERETA API

Lebaran makin dekat, bagi pemudik yang menggunakan kereta api ada tip khusus agar anda aman dalam perjalanan menggunakan kereta api. Tip-tip sebagai berikut:
  • Jangan bepergian mendekati Lebaran.
  • Pastikan waktu keberangkatan, dan segera pesan karcis kereta api jauh-jauh hari (30 hari sebelum berangkat, karcis sudah dapat dipesan).
  • Bawalah barang bawaan dan uang tunai secukupnya, jika anda memegang kartu ATM gunakan seperlunya sesampai di tempat tujuan).
  • Jangan memakai perhiasan yang berlebihan.
  • Hati-hati dengan pemberian orang yang tidak anda kenal (permen, minuman, dsb).
  • Nikmati perjalanan anda.

DAN INGAT .......!

DILARANG BERADA DI ATAP KERETA API, LOKOMOTIF, KABIN MASINIS

PENUMPANG KERETA API WAJIB BERPERILAKU TERTIB

MEMBELI KARCIS ADALAH BUDAYA KITA, AKAN MENJAMIN PERJALANAN ANDA