Blog-ku

Isi blog ini sekedar informasi bagi yang belum mengetahui...., silakan diambil untuk referensi jika membutuhkannya...

Rabu, November 23, 2011

PSO (Public Service Obligation) dan Subsidi Angkutan Perintis menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

PSO
Terdapat banyak definisi tentang PSO tergantung dari tujuan PSO itu sendiri. Dalam UU 23/2009, definisi PSO adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.

Masyarakat memiliki hak dasar berupa kebutuhan angkutan, sedangkan pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan angkutan dengan menetapkan lintas pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Dalam menyediakan kebutuhan angkutan tersebut, jika masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggaran sarana perkeretaapian, pemerintah
menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi berdasarkan ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) masyarakat. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan angkutan perintis.

Jika tarif yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah daripada tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan pendapatan lebih rendah dari biaya operasi, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik (PSO).

Subsidi Angkutan Perintis

Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis. (Pasal 153 ayat (2)).

Jika pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah daripada biaya untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam jika bentuk subsidi angkutan perintis.

Dasar Pelaksanaan PSO dan Subsidi Angkutan Perintis

Pada prinsipnya tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 152 ayat (1)).

Pemerintah sebagai regulator menyusun aturan mengenai pedoman tarif yang harus ditaati oleh penyelenggaran sarana perkeretaapian agar tarif yang akan ditetapkan tidak membebani masyarakat khususnya masyarakat yang tidak punya pilihan (captive).

Pasal 152 ayat (2), menyatakan bahwa “Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk:
a. angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
b. angkutan perintis”.

Agar kompensasi tidak terlalu membebani keuangan negara, PSO dan angkutan perintis hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi, yaitu angkutan orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Batas yang membedakan PSO dengan Subsidi Angkutan Perintis.

PSO dan Subsidi Angkutan Perintis terjadi karena adanya “intervensi” tarif oleh pemerintah,
“intervensi” tarif ini dimaksudkan agar masyarakat sanggup membayar tarif angkutan. Konsekuensi dari “intervensi” tarif ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah berupa pemberian kompensasi atas selisih tarif atau selisih antara biaya pengoperasian dengan pendapatan.

Jika angkutan pelayanan kelas ekonomi merupakan angkutan orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum, maka angkutan perintis merupakan angkutan orang yang penyelenggaraan/operasinya dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya dalam rangka menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas pembangunan nasional, tetapi secara komersial belum menguntungkan.

Selasa, November 22, 2011