Bagaimana dasar hukum PSO selama ini?
ASPEK LEGAL PENYELENGGARAAN PSO
1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. (Pasal 1 Angka 10 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. (Pasal 1 Angka 17 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik. (Pasal 153 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
Pemisahan kontrak PSO menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sangat dimungkinkan, karena PT. KAI Commuter Jabodetabek khusus didirikan untuk perkeretaapian di Jabodetabek.
Dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 215 dinyatakan:
Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pernyataan di atas memberikan pemahaman bahwa dasar hukum PSO selama ini yaitu SKB 3 Menteri dan SKB 3 Dirjen MASIH TETAP BERLAKU karena belum ada aturan penggantinya.
SKB 3 Menteri tersebut yaitu:
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KM.19 Tahun 1999, Nomor 83/KMK.03/1999, Nomor KEP.024/K/03/ 1999 tentang Pembiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api.
Kemudian ditindaklanjuti dengan SKB 3 Dirjen:
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Anggaran, dan Deputi Kepala Bappenas Bidang Prasarana Nomor SK.95/HK.101/DRJD/99, Nomor KEP-37/A/1999, Nomor 3998/D.VI/06/1999 tentang Pembiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api.
2. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)
BUMN terdiri dari Persero dan Perum. (Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN. (Bab V Kewajiban Pelayanan Umum Pasal 66 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri. (Bab V Kewajiban Pelayanan Umum Pasal 66 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN)
3. Setiap tahun diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang isinya menugaskan PT. KA (Persero) dan PT. KAI Commuter Jabodetabek tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Hal ini sudah dilakukan setiap tahun anggaran untuk PSO PT. KA (Persero), terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2008.
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.
PMK ini berlaku sepanjang subsidi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 10)
Dalam pasal-pasal PMK tersebut menyebutkan PT. Kereta Api (Persero) sehingga perlu direvisi dengan menambahkan PT. KAI Commuter Jabodetabek.
STATUS PT. KAI COMMUTER JABODETABEK
Status PT. KAI Commuter Jabodetabek adalah anak perusahaan PT KA (Persero). PT. KAI Commter Jabodetabek adalah perusahaan yang berbadan hukum yang usahanya berbentuk perseroan terbatas, didirikan untuk mengelola kereta api komuter Jabodetabek.
TERDAPAT 2 PILIHAN DALAM KONTRAK PENYELENGGARAAN PSO, YAITU:
1. Pilihan pertama, Kontrak PSO dibuat 1 (satu) yaitu kontrak antara Pemerintah dengan PT. KA (Persero) dengan lingkup pekerjaan yang dipisahkan untuk:
a. angkutan kereta api kelas ekonomi antarkota dan perkotaan non Jabodetabek; dan
b. angkutan kereta api kelas ekonomi perkotaan dengan wilayah pelayanan di Jabodetabek yang pelaksanaannya dilakukan PT. KA (Persero) melalui anak perusahaannya yaitu oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek.
Pilihan pertama mempertimbangkan bahwa proses pemisahan Kontrak PSO membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus membuat Permenhub dan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ada.
Jika pilihan pertama yang diambil, maka perlu diatur dalam klausul kontrak bahwa atas seizin PIHAK PERTAMA (Ditjen Perkeretaapian), PIHAK KEDUA (PT. KA (Persero)) diperbolehkan mensub-kontrakkan angkutan kereta api ekonomi perkotaan di wilayah Jabodetabek kepada PIHAK KETIGA dalam hal ini PT. KAI Commuter Jabodetabek.
2. Pilihan kedua, Kontrak PSO dibuat terpisah yaitu:
a. kontrak antara Pemerintah dengan PT. KA (Persero) dengan lingkup pekerjaan angkutan kereta api kelas ekonomi antarkota dan perkotaan non Jabodetabek; dan
b. kontrak antara Pemerintah dengan PT. KAI Commuter Jabodetabek dengan lingkup pekerjaan angkutan kereta api kelas ekonomi perkotaan dengan wilayah pelayanan di Jabodetabek.
PT. KAI Commuter Jabodetabek adalah bukan BUMN, karena sebagaimana UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dinyatakan bahwa pendirian BUMN melalui Peraturan Pemerintah, dengan demikian PT. KAI Commuter Jabodetabek dapat disamakan dengan perusahaan swasta, untuk itu penugasan PSO kepada perusahaan bukan BUMN belum memiliki payung hukum.